12 Oktober 2011

Samsat Drive Thru


Adalah layanan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaannya di luar Gedung Kantor Bersama SAMSAT dan memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.

Bro & Sis, itu teorinya. Praktiknya sangat sulit menerapkan 'drive thru' ini. Bagaimana mungkin "tanpa harus turun dari kendaraan" kalau peminatnya seperti ini? Hehe...



Lepas dari itu, paling tidak layanan di sini memang relatif cepat. Biasanya kalau di Kantor Samsat, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan ini kurang lebih 1 jam-an (mulai dari memasukkan berkas hingga selesai penyerahan berkas kembali). Nah, di Samsat Cepat ini kita ngirit waktu 50%. Kemaren ane coba, hanya butuh waktu sekitar setengah jam-an. Juga ngirit duit ding, selisih biaya fotokopi dan map (sekitar dua ribuan, lumayan). Karenya di sini syaratnya cuma bawa berkas asli: KTP, STNK & bukti pajaknya sama BPKB. Sudah itu tok, tidak usah difotokopi.

Sistem dan Prosedur Layanan

1.  Layanan Drive Thru terdiri dari 2 (dua) loket yaitu :
     a. Loket 1 pendaftaran dan pengesahan
     b. Loket 2 pembayaran dan penyerahan;
2.  Pendaftaran Pengesahan pada ayat 1 (satu) huruf a ditandai dengan stempel dan paraf petugas pendaftaran;
3.  Layanan Drive Thru melayani kendaraan bermotor dengan identifikasi sesuai dengan STNK yang digunakan pada saat pendaftaran;
4.  Layanan Drive Thru tidak melayani kendaraan blokir dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum;
5.  Petugas loket pendaftaran menerima dokumen dari wajib pajak berupa BPKB Asli, STNKB Asli, KTP Asli, selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen dan melakukan validasi dokumen dengan scanner;
6.  Petugas loket Pembayaran dan Penyerahan memberitahukan jumlah pembayaran yang seharusnya dan selanjutnya menerima pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Wajib Pajak;
7.  Pemanfaatan layanan drive thru disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.